banner
BeritaDaerahHukumNasionalNewsSulawesiTerkini

Desa Tambu Kecamatan. Balaesang, Kabupaten. Danggola, Provinsi Sulawesi Tengah, lpj Dana Desa Tahun 2020 Tahap 1 dan tahap 2,  tidak ada arsipnya di Desa

71
×

Desa Tambu Kecamatan. Balaesang, Kabupaten. Danggola, Provinsi Sulawesi Tengah, lpj Dana Desa Tahun 2020 Tahap 1 dan tahap 2,  tidak ada arsipnya di Desa

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sulawesi Tengah, Andiliu,S,PT, selaku kades Desa Tambu, Kecamatan. Balaesang, Kabupaten. Danggola, Provinsi Sulawesi Tengah, keluhkan tidak memiliki LPJ Dana Desa tahap satu mau pun dua tidak ada, Minggu (16/6/2024).

Andiliu mengatakan, dirinya melaksanakan sertijab di bulan Agustus 2020, setelah itu saya mulai menjabat saat pencairan dana Desa tahap 3, dimana dalam pencairan dana desa tersebut membutuhkan LPJ, tahap 1, maupun tahap 2, di tahun 2020, ujarnya.

Andiliu menambahkan, dirinya menjabat disaat adanya pencairan tahap 1 dan tahap 2 belum sebelum menjadi Kades Desa Tambu, namun saat dirinya menjadi Kades, ada pencairan dana desa, jadi pencairan di tahap 3, itu menjadi persyaratan harus ada LPJ tahap satu dan 2, tahun 2020, ujarnya kembali.

Andiliu menjelaskan, atas dasar itu dirinya mengajukan LPJ tahap 3, ternyata waktu itu bermasalah, tidak bisa cair di tahun 2020,di kerenakan LPJ tahap 1, maupun tahap 2, tidak ada

Saya membutuhkan pencairan tahap 3 namun LPJ tidak di munculkan oleh kades PJ, sebelumnya, pada saat itu, semenjak saya menjabat jadi kepala Desa Tambu, tidak ada di kantor LPJ tahap satu maupun tahap 2, tuturnya.

Terkait ketiadaan LPJ tersebut, Andiliu sudah berkordinasi atau mediasi dengan BPD Desa Tambu, namun gagal, setelah itu Andiliu menindaklanjuti mediasi oleh pihak kecamatan namun itu juga gagal, ucapnya.

Andiliu yang tidak ingin terkena pelanggaran hukum dan telah melakukan mediasi baik dengan BPD Desa. Tambu serta pihak Kecamatan Balaesang yang ternyata tidak menemui kejelasan, membuat dirinya menyurati  inspektorat serta DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebanyak 2 kali terkait LPJ yang tidak ada, ungkapnya.

Andiliu berharap, terkait Dana Desa di tahap 3 tahun 2020 dapat di cairkan, kita sebagai pejabat negara, walaupun kita hanya sebatas kades, tetapi kita sebagai pejabat negara jadi, menurut saya, siapa saja pejabat negara, harus mempertanggung jawabkan, itu bukti pengunaan keuangan termasuk LPJ, dan untuk pemanfaatan uang negara, harus ada bukti kongkrit tentang pertanggung jawabannya baik itu fisik maupun pengadaan dan lain lain, pungkas kades Andiliu.

Ridwan lawadi S,PD, Selaku PJ, Kades Desa Tambu, memberikan keterangan, bahwa LPJ di tahun 2020 tahap 1 dan tahap 2, itu sudah ada di inspektorat setelah kami di periksa,  karena inspektorat sendiri yang menjemput di sini dan tidak langsung diserahkan ke Desa, Kata PJ kades.

Saat awak media menemui Anas, Kamis (20/6/2024), selaku inspektorat di ruang kerjanya, Anas  menyampaikan bahwa dirinya belum lama menjabat, nanti saya tanyakan ke irban 4, dan setahu saya terkait keuangan kalau tidak ada LPJ tahap satu maupun tahap 2, maka tahap 3 tidak bisa cair, dan semua seperti itu sebenarnya ini rananya DPMD, tetapi kalau saya melihat kayanya LPJ itu tidak ada disini, ujarnya.

Akan tetapi saya akan berkoordinasi dengan mantan irban 4 yang di sini dulu kata Anas selaku ispektorat

Sementara itu Ikbal sebagai kabid DPMD, saat di temui awak media di kantor DPMD Donggala, mengatakan tergantung persyaratannya kalau memang waktu itu persyaratan seperti itu, maka dia boleh Cair, dan pada waktu saya belum menjabat, kalau terkait LPJ, kami tidak bisa perlihatkan, dan untuk regulasi kami buat saat ini itu lpj tahap 2, bukan untuk persyaratan, cairnya dana desa tahap 3, berdasarkan Permendagri 20, tahun 2018, tentang pengelolaan dana Desa, laporan pertanggung jawaban itu yang di buat pemerintah desa sebelum tahun anggaran berkenaan, sehingga kami jadikan persyaratan di tahap
2, nanti kalau kami kasih di tahap satu, nantinya kami tidak sesuai ketentuan, ujarnya.

Ikbal menambahkan, dan terkait tahap 1, 2, maupun 3, di akhir tahun itu ada pemeriksaan inspektorat, kepala Desa wajib memegang arsip LPj, kalau kades tidak memegang LPJ berarti ada potensi bermasalah dan harus semestinya ada LPJ di pegang kades, tambahnya.

Ikbal berharap, hal hal seperti ini jangan terjadi lagi dan teman teman di pemerintah Desa, dalam pelaksanaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan, Kalau terkait LPJ saya belum bisa terlalu banyak komen karena sudah di periksa inspektorat dan belum tau bagaimana hasilnya, tutup Kabid DPMD Donggala.

(Red / Arno / Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *