Targetberita.co.id Jakarta, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) kembali membuat keputusan tegas, karena lembaga itu memecat 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sidang banding administratif yang berlangsung pada Kamis (27/11/2025) lalu di Jakarta.
Keputusan tersebut langsung diumumkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakhrulloh.
Selanjutnya, BPASN menilai beragam jenis pelanggaran disiplin yang diajukan para ASN itu.
Dalam proses persidangan, kasus yang muncul meliputi tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa ikatan, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang.
Kemudian, Zudan menyampaikan bahwa BPASN telah menuntaskan seluruh pemeriksaan tersebut dengan berbagai putusan.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan empat kasus. Selain itu dua kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Zudan dalam rilis resmi, Jumat 28 November 2025.
Setelah itu, Zudan menegaskan bahwa putusan ini menjadi peringatan keras agar ASN tetap mematuhi aturan dan bekerja sesuai etika. Menurutnya, seluruh pegawai negeri harus menjunjung tinggi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku dalam manajemen ASN.
Selanjutnya, dia kembali mengingatkan bahwa ASN wajib berpegang pada regulasi yang ada.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Zudan.
Sementara itu, seluruh sanksi yang dibawa ke meja persidangan merupakan keputusan awal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Dengan demikian, Zudan memastikan bahwa keputusan BPASN telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Terakhir, ia menambahkan bahwa hasil sidang banding akan disampaikan langsung kepada ASN yang mengajukan banding, kepada PPK terkait, dan kepada pejabat berwenang lainnya.
(Agus)












