logo tb
Berita

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar

56
×

15 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diterbitkan Kuasa Hukum Ishak Hamzah Bongkar Praktek Mafia Tanah Di ATR/ BPN Makassar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., mendatangi kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk menindaklanjuti keterlambatan penerbitan sertifikat tanah milik kliennya yang sudah diajukan sejak 15 tahun lalu namun hingga kini belum juga diterbitkan.

“Kami datang ke kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk mendampingi klien saya, Pak Ishak Hamzah, menanyakan kejelasan penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak 15 tahun lalu. Semua persyaratan dan administrasi sudah dipenuhi, namun tidak ada perkembangan berarti,” ujar Maria Monika kepada awak media usai pertemuan mediasi, Senin (27/10/2025).

PEMIMPIN REDAKSI TARGET BERITA

Maria menegaskan, pihaknya tidak lagi dapat menerima alasan atau kendala apapun dari pihak BPN terkait keterlambatan tersebut.

“Kalaupun ada kendala, seharusnya sudah disampaikan maksimal dua minggu setelah pengajuan. Tapi ini sudah 15 tahun tidak ada kejelasan. Kami tidak menerima alasan apapun lagi,” tegasnya.

Dalam hasil mediasi yang dilakukan bersama pihak BPN Kota Makassar, Maria menyebut bahwa timnya menuntut agar sertifikat tersebut segera diterbitkan paling lambat dalam waktu satu minggu.

“Kami meminta dengan tegas agar penerbitan sertifikat tidak lagi berlarut-larut. Pihak BPN sudah membuat berita acara yang menyatakan kesediaan untuk segera menyelesaikannya. Kami beri waktu maksimal satu minggu,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran hukum terkait terbitnya sertifikat atau bangunan lain di atas tanah milik kliennya.

“Jika ada bangunan atau sertifikat lain yang berdiri di atas tanah milik Pak Ishak Hamzah, itu kami pastikan cacat hukum. Dokumen klien kami sah secara hukum dan diakui secara administratif,” tegas Maria.

Pihaknya berharap agar BPN lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Harapan kami, BPN Kota Makassar segera menerbitkan sertifikat tanpa alasan dan tanpa penundaan lagi. Semua persyaratan sudah dipenuhi sejak lama, jadi sudah sewajarnya hak klien kami dipulihkan,” pungkasnya.

Sumber : Arifin sulsel

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *