logo tb
BantenBeritaCilegonDaerahHukumNasionalNewsPolitikTerkini

Gakkumdu Cilegon Tunggu Hasil Sidang Dugaan Tindak Pidana Perusakan APK Paslon Pilkada 2024

108
×

Gakkumdu Cilegon Tunggu Hasil Sidang Dugaan Tindak Pidana Perusakan APK Paslon Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Targeterita.co.id Cilegon – Banten, Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilihan tentang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi pilkada kota Cilegon tahun 2024, melalui Sentra Gakkumdu, Jumat (15/11/2024) siang.

Sentra Gakkumdu telah melaksanakan tahap klarifikasi oleh Bawaslu Kota Cilegon, terkait peristiwa tersebut dilakukan terhadap pihak terkait, dengan pengumpulan syarat formil dan materil dalam persangkaan pelanggaran pidana pemilihan terpenuhi.

Eneng Nurbaeti selaku Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu menyampaikan, selanjutnya dilaksanakan tahap pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya terdiri dari unsur Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.

Eneng menambahan, dari hasil pembahasan tersebut, perbuatan DS masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang diatur Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-Undang, pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), tambah Eneng.

Eneng menjelaskan, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti antara lain 1 (satu) buah baliho bergambar pasangan calon nomor urut 1 dan 1 (satu) buah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat, jelasnya.

” Saat ini perkara tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara Nomor 825/Pid.Sus/2024/PN Srg dan pihak Gakkumdu tinggal menunggu hasil putusan hakim yang menyidangkan”.

Eneng menekankan, Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon agar menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram dan damai, kata Eneng.

Diketahui, pelaku pengrusakan APK diamankan oleh Tim Robinsar – Fajar Hadi Prabowo pada Kamis (17/10/2024) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, tepatnya di depan Madison Avenue.

Pelaku berinisial DS mengaku sudah tiga (3) kali beroperasi dan merusak 10 APK ukuran besar dengan bayaran Rp 150 Ribu dari seseorang bernama Hamdani Pangabuan yang diduga Tim Calon Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 2, Alawi Mahmud.

(Zainal Abidin)