Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Lahan sitaan milik terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro, seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Tambun Utara, kini akan diubah menjadi area pertanian padi yang produktif.
Inisiatif ini digagas oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan yang bertujuan memulihkan kerugian negara sekaligus memberdayakan lahan aset sitaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut menjadi salah satu cara untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Benny Tjokrosaputro, yang berhubungan dengan keuangan Asabri.
“Ini merupakan langkah strategis agar lahan tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta negara,” ujarnya dalam sambutan pada Kamis (22/5/2025).
Transformasi lahan ini berawal dari penandatanganan nota kesepahaman pada 25 Maret 2025 antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog.
Dalam kerja sama ini, Kejagung menyediakan lahan yang dikelola, sementara Kementerian Pertanian bertanggung jawab menyediakan alat-alat pertanian seperti traktor.
PT Pupuk Indonesia memasok pupuk, dan Perum Bulog akan membeli hasil panen dari lahan tersebut.
“Kami ingin lahan ini memberi manfaat ganda: sebagai sumber pangan bagi masyarakat sekaligus menjaga aset negara dari penyalahgunaan,” jelasnya.
Program Jaksa Mandiri Pangan di Tambun Utara juga dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta perwakilan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, lahan sitaan Benny Tjokrosaputro di Tambun diharapkan mampu menjadi contoh pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal dan ketahanan pangan nasional.
(Agus)