Targetberita.co.id Jakarta, Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat penyelundupan sabu hanya dijatuhi sanksi etik tanpa proses pidana.
“Karena belum ditemukan tindak pidana awal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Eko, penyidik tidak menemukan unsur pidana lantaran peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan barang bukti tidak lagi terpenuhi. “Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” jelasnya.
Dengan begitu, kasus tersebut hanya diproses secara etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” kata Eko.
Empat anggota Polres Nunukan yang terlibat yakni Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA. Mereka sebelumnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Juli 2025 terkait dugaan penyelundupan sabu dari wilayah perbatasan.
Kapolres Nunukan, AKBP Boni Rumbewas, menyampaikan keempatnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, mereka semua dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(Farid Hidayat)













