logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Pemusnaan barang bukti narkotika jenis ganja oleh Polres Serdang Bedagai

17
×

Pemusnaan barang bukti narkotika jenis ganja oleh Polres Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat puluhan kilogram di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi , Kanit 2 Iptu TP Purba dan Kasi Humas IPTU LB Manullang yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, serta BNN Sergai Maruli Pangaribuan.

Kompol Rudi Chandra menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

Adapun ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang tersangka.

Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 bal ganja kering. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapatkan ketetapan hukum,” ujar Kompol Rudi.

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial AR (29), seorang laki-laki beragama Islam, diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, saat terduga pelaku menumpangi kendaraan travel.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik terduga pelaku, masing-masing berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, terdiri dari 5 bal di dalam tas ransel dan 23 bal di dalam koper,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto ganja mencapai sekitar 4,6 kilogram dengan berat bersih lebih dari 3,7 kilogram.

Lebih lanjut Kompol Rudi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Madina menuju Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan profiling untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rudi.

(Roni Purba)