Targetberita.co.id Kupang – Nisa Tenggara Timur, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan PMI nonprosedural (ilegal). Hanya empat orang yang diketahui berangkat secara resmi melalui jalur legal, sementara sisanya berangkat tanpa dokumen resmi.
Suratmi merinci, korban terbanyak berasal dari Kabupaten Ende sebanyak 11 orang, disusul Kabupaten Malaka dengan 9 orang, serta Kabupaten Flores Timur sebanyak 8 orang.
“Semua PMI yang meninggal telah dipulangkan dan dimakamkan di daerah asal masing-masing. Tidak ada yang dimakamkan di luar negeri,” jelas Suratmi.
Fenomena ini kembali menyoroti persoalan klasik migrasi ilegal yang masih marak terjadi di NTT, serta pentingnya edukasi dan pengawasan ketat bagi calon pekerja migran.
(Red)