logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

6 Orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Mendapatkan Amnesti

146
×

6 Orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Mendapatkan Amnesti

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Amnesti juga diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 1.178 narapidana di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, amnesti diberikan berdasarkan jenis kasus pidananya.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata di Papua sebanyak enam orang,” ujar Andi Agtas beberapa waktu lalu.

Selain itu, 78 narapidana dengan gangguan kejiwaan juga diberikan amnesti, 16 napi penderita paliatif, disabilitas hingga napi dengan usia di atas 70 tahun.

“Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025,” kata Andi.

Sementara, dari Lapas Cipinang 6 narapidana yang mendapatkan amnesti dan sudah dibebaskan.

Kepala Lapas Cipinang Wachid Widodo mengatakan, pembebasan juga disaksikan oleh keluarga narapidana.

“Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan,” kata Wachid, Minggu (3/8/2025).

CPE, salah satu narapidana yang menerima amnesti mengungkapkan rasa syukur terima kasih atas perhatian negara.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ujarnya.

(Daniel / Agus)