Targetberita.co.id Sulawesi Selatan, Pengadilan Agama (PA) Watampone mencatat sebanyak 1.018 perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 70 persen gugatan diajukan oleh perempuan.
Biro Hukum PA Watampone, Khumaeni, mengatakan mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
“Hingga November 2025 tercatat 241 cerai talak dan 985 cerai gugat. Pada Desember, masuk tambahan 217 gugatan dan 35 permohonan,” ujar Khumaeni, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dari perkara yang masuk pada Desember, 158 kasus telah diputus, sementara sisanya masih berproses dan dilanjutkan ke tahun 2026.
Menurut Khumaeni, dibandingkan 2024, angka perceraian di Watampone mengalami peningkatan. Penyebab terbanyak adalah perselisihan berkepanjangan sebanyak 689 kasus.
Selanjutnya penyebab lainnya adalah pasangan meninggalkan rumah tangga 323 kasus, serta enam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia menambahkan, meningkatnya gugatan cerai dari perempuan tidak hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga persoalan komunikasi dalam rumah tangga yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan.
Khumaeni berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum memutuskan mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
(Red)












