logo tb
AfrikaBeritaInternasionalNewsTerkini

9 WNI Terjebak Berbulan-bulan di Kapal Mozambik: 2 Skenario Pemulangan Dipersiapkan

289
×

9 WNI Terjebak Berbulan-bulan di Kapal Mozambik: 2 Skenario Pemulangan Dipersiapkan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Mozambik – Afrika, Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker Gas Falcon di Mozambik akhirnya akan segera dipulangkan ke Tanah Air setelah berbulan-bulan terjebak di tengah laut.

Upaya ini dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Maputo yang sejak beberapa pekan terakhir intens melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Para ABK tersebut sudah berada di kapal sejak Oktober 2024 dan tidak diperkenankan turun ke darat oleh otoritas setempat setelah terjadi penahanan dokumen penting mereka, termasuk paspor dan ijazah. Situasi ini menyebabkan mereka harus bertahan hidup dalam kondisi terbatas di atas kapal.

1. KBRI Maputo Aktif Siapkan Disembarkasi dan Fasilitas Penampungan

Tim dari KBRI Maputo telah berada di pelabuhan Beira secara bergiliran sejak pekan lalu untuk mempersiapkan proses disembarkasi atau penurunan para ABK dari kapal. Mereka juga sedang menyiapkan logistik berupa makanan, air bersih, serta tempat penampungan sementara setelah para WNI berhasil turun dari kapal.

Langkah ini menjadi penting karena status mereka di Mozambik selama ini tidak jelas akibat belum adanya kru pengganti untuk kapal tanker tersebut. Pihak pelabuhan setempat hanya akan mengizinkan kru turun apabila seluruh awak kapal diganti dengan kru baru.

2. Pemilik Kapal Janjikan Pergantian Kru Minggu Ini

Frederico Careri selaku pemilik kapal Gas Falcon menyatakan bahwa pergantian kru akan dilakukan secepatnya. Menurut rencana, sebanyak 12 kru kapal yang terdiri dari 9 WNI dan 3 warga negara Pakistan akan digantikan oleh awak kapal baru pada Rabu atau Kamis minggu ini. Hal ini menjadi syarat utama agar otoritas pelabuhan mengizinkan disembarkasi.

Setelah kru pengganti tiba dan otoritas pelabuhan memberikan izin, barulah para ABK WNI dapat didaratkan dan dipindahkan ke tempat penampungan sementara yang telah disiapkan oleh KBRI.

(Red)