Targetberita.co.id Kab. Maros, Di duga akibat minimnya pengawasan dari instansi terkait serta tidak tegasnya Aparat Penegak Hukum APH kabupaten Maros membuat pelaku penambang ilegal dengan mudahnya membuka Galian galian baru dengan berbagai alasan,
Berdasarkan temuan tim infestigasi di Desa. Tellumpoccoe, Kecamatan. Marusu, Kabupaten. Maros, Selasa (13/08/2024) pada salah satu tambang tanah merah berkedok penimbunan lahan untuk di jadikan perumahan, di duga kuat tidak mengantongi izin.
Dugaan tidak adanya izin dari dinas terkait, terkuak pada saat tim investigasi menelusuri lokasi tersebut, dan didapat aktifitas tanah yang di gali di lokasi dengan menggunakan 3 unit alat berat jenis Eksakapotor kemudian di angkut menggunakan puluhan unit mobil jenis Dam Truk fuso, dan di bongkar di lokasi berbeda, jika bukan penambangan lantas harus di sebut apa.?
Kepala dusun setempat membenarkan adanya aktivitas tersebut di wilayahnya, via telpon.
“Betul Pak ada galian di wilayah saya, dan awalnya mereka tidak melakukan konfirmasi kepada saya selaku pemerintah setempat”
Menurut Kepala dusun menjelaskan, setelah dirinya mendatangi lokasi galian mereka dan menanyakan legalitas mereka bahkan saya sempat bersitegang dengan pengelola di lokasi galian tersebut, jelasnya.
Kepala dusun Menambahkan setelah kejadian tersebut, barulah ada pihak yang mengirimkan surat kepadanya untuk duduk bersama dan mencari solusi atas kegiatan penggalian tersebut, tambahnya.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada aparat terkait, via telefon mengatakan, bahwa mereka tidak pernah melaporkan aktifitas mereka di wilayah, mereka datang dan beraktifitas begitu saja, nanti kalau ada masalah barulah mereka ingat kita, tuturnya.
Saat awak media menanyakan penanggung jawab lokasi galian, dijawab agar ke kantor menemui bos.
Setelah di telusuri terungkap bahwa pria yang menyuruh ke kantor dan menemui bos ternyata oknum Ketua RT.
(Red)