Targtberita co.id Jakarta, Kecelakaan maut angkot KWK 03 yang menabrak pejalan kaki di Jalan Tipar sukapura semper, tepatnya di depan perumahan Gading Griya Lestari dekat Rumah sakit Islam, ternyata dikendarai oleh anak dibawah umur yang mengaku sebagai sopir cadangan/tembak (sopir tembak), Rabu (24/10/2024).
Menurut Hardiansa selaku Pengendara angkot yang menambrak pejalan kaki mengatakan, dirinya memang masih dibawah umur, dan tidak memiliki surat surat lengkap bahkan identitas, namun dirinya diizinkan mengendarai kendaraan angkot ini karena dia sebagai sopir tembak, tuturnya.
Hardiansa menambahkan, dirinya sudah melakukan kegiatan ini selama 3 bulan. mengendarai angkot KWK 03 jurusan Priok Sukapura, tambahnya.
Pada saat ini sopir dibawah umur ini sedang diamankan di Pos lantas Cilincing di Jalan Akses Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Sebelumnya KWK 03 jurusan Priok Sukapura yang dikendarai Hardiansa, menabrak pejalan kaki yang bernama Sukarman (56) sekira pukul 10:00 WIB, korban pun mengalami luka luka dan sedang dirawat intensif di Rumah sakit Koja, Jakarta Utara.
Lantas pospol kebon baru Polsek cilincing, Brigadir CW DAENG S.H. mengatakan, kejadian ini bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 dan 81. Undang-undang ini mengatur bahwa anak di bawah 17 tahun tidak dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ujarnya.
CW Daeng menambahkan, Selain itu Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.
“Kami sedang menunggu orang tua sopir ini dan juga bos dari pemilik angkot untuk kita mintai keterangan dan pertanggung jawaban kepada korban”, Ujar Brigadir CW DAENG S.H.
Dalam peristiwa tersebut pihak kepolisian sedang menunggu orang tua dari Hardiansa dan juga Bos pemilik angkot KWK 03 jurusan Priok Sukapura untuk di mintai keterangan dan pertanggung jawaban.
(Rosid)