Targetberita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau “makelar” kasasi kasus Ronald Tannur. ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, menyebut ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi “yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap”.
‘ (Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
“Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Ia menjelaskan kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp. 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp.920.912.303.714,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(Agus)












