Targetberita.co.id Jakarta, Maraknya toko obat berkedok toko kosmetik dan konter hp, diduga keras melakukan penjualan obat keras golongan daftar G, pengawasan toko yang diduga menjual serta mengedarkan obat keras golongan G seperti tramadol, mersi. rekona dan eksimer telah menjadi pemicu rusaknya regenerasi anak bangsa, sangat di sayangkan hal ini dibiarkan berlarut larut dan apa jadinya anak bangsa kedepannya, Kamis (14/11/2024).
Sangat dua awak media mencari dan mengkonfirmasikan tentang dugaan adanya penjualan obat keras golongan G dipenjagalan, Kecamatan. Penjaringan, Jakarta Utara, dan juga di jln INsp. kaliduri Pejagalan, Kecamatan. Penjaringan, Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kedua awak media justru mengalami penganiayaan.
B Adityia Rolanda dan sjenar R selaku korban penganiayaan mengatakan, sangat di sayangkan sekali dengan insiden ini yang menimpa kepada kami, semoga aparatur penegak hukum dapat memproses tindakan tindakan anarki yang dialami oleh seluruh media yang ada di Indonesia, kedepannya stop kekerasan terhadap wartawan, tuturnya.
Berawal saat ke 2 wartawan bertanya kepada penjaga toko Apakah ada izin kesehatan terkait penjualan obat eximer Tramadol dan rekona dan pada saat itu juga terjadi pemukulan terhadap salah satu wartawan yang menanyakan tentang izin penjualan obat golongan G, dengan spontan terjadilah pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua orang wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalis, selain itu para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 6 sampai 7 orang, diduga keras adalah suruhan Bos toko obat tersebut, tutur Adityia.
Adityia menjelaskan, selain pengeroyokan kami, lalu kami dibawa dan dipindahkan ke lokasi yang lain sambil dipukuli, diintervensi dan diancam, lebih parahnya lagi terjadi pelecehan terhadap jurnalis yaitu dengan membuang ID card dan surat tugas kami, jelasnya.
Adityia menambahkan, kami dipindahkan sampai 3 lokasi, pertama di jalan Aladin penjagalan, Kecamatan. Penjaringan, terus kami dibonceng dengan menggunakan dua motor dan dibawa ke tempat yang berbeda, yaitu di jalan kali Duri pejanggalan, Kecamatan. Penjaringan, dan sepanjang jalan itu dirinya dipukuli, tambahnya.
Aktivis Humas Awdi aliasi Zefferi mengatakan, kejadian ini harus di kupas tuntas, karena pengedaran Obat Daftar G diberbagai daerah, khususnya di DKI Jakarta, meminta agar Kapolri dan Kapolda segera memberantas peredaran obat dengan Daftar G di Area Jabodetabek, hal ini sangat meresahkan masyarakat, ujarnya
zefferi menambahkan, Meskipun pengawasan peredaran obat-obatan daftar G tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjadi landasan hukum BNN dalam memberantas Narkoba ungkap, namun keresahan masyarakat sudah pada titik rendah, sehingga harus segera diambil tindakan tegas, tambahnya.
” stop kekerasan terhadap wartawan ” tutup Jefri di ruang kerjanya.
(Red)