logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

TNI Tegaskan Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat dalam Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Proses Hukum

163
×

TNI Tegaskan Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat dalam Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberia.co.id Jakarta, Peristiwa penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang memantik perhatian banyak pihak.

Salah satu diantaranya menyuarakan agar tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu menjalani proses hukum di peradilan umum

Namun, Mabes TNI menyatakan bahwa mereka diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peradilan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih berstatus prajurit aktif saat peristiwa penembakan terjadi. Sehingga mereka terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Proses hukum terhadap tiga prajurit tersebut merujuk pada UU tersebut.

”Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil atau umum tidak dapat dilaksanakan karena (mereka) militer aktif,” ungkap Hariyanto, Kamis (9/1/2025).

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak pada Jumat (10/1/2025) malam.
Berdasar informasi, rekonstruksi digelar pada pukul 23.00 WIB di rest area KM 45.

“Iya betul (rekonstruksi),” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady saat dihubungi.

Sekedar diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas A ditembak di KM 45 Tol Tangerang-Merak, Tangerang. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka, sedangkan TNI telah menetapkan 3 orang oknum TNI sebagai tersangka pula dalam kasus tersebut.

(Agus)