logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Guna Melengkapi Petunjuk Jaksa Tersangka Budi Akan Dipanggil Ulang Penyidik Polda Metro Jaya

161
×

Guna Melengkapi Petunjuk Jaksa Tersangka Budi Akan Dipanggil Ulang Penyidik Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Targeterita.co.id JAKARTA, Guna untuk melengkapi Petunjuk Jaksa Peneliti, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, Penyidik Unit II Subditumum/Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, memanggil Tersangka Budin untuk diperiksa ulang ulang sebelum berkasnya dilimpahkan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan penyidik Polda Metero Jaya kepada kuasa hukum pelapor.

“Betul, setelah pemeriksaan 4 saksi dua minggu lalu, penyidik Unit II Jatanras Polda Metro Jaya selanjutnya akan memanggil Tersangka Budi. Pemeriksaan ulang itu adalah untuk melengkapi petunjuk jaksa (P19),” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, Selasa (28/1/2025).

Selain pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tersangka Budi, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya yang dari Tersangka.

“Oh ia Pak, tolong nanti pelapor mempersiapkan saksi lainnya ia Pak. Sabar dulu ia Pak, kita lagi dikerja waktu menyelesaikan berkas tersangka Komdigi (Kasus 303 Kementerian Kominfo dan Digital) yang kita tahan ini. Dan dimungkinkan juga saksi tambahan yang dari group whatssap itu pak,” ujar Penyidik Unit II Jatanras Polda Metro Jaya, kepada DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom beberapa hari lalu.

DIRHUBAG MSPI itu mengatakan bahwa penyidik telah berjanji akan secapatnya melimpahkan berkas Tersangka Budi setelah berkas para Tersangka Komdigi diselesaikan.

“Beberapa waktu lalu Ketika saya konfirmasi terkait tindaklanjut penyidiknya tersangka Budi, Belia (Panit Markus) menyampaikan permintaan maafnya atas keterlambatan pemanggilan tersangka Budi. Karena masih kejar penyelesaian berkas puluhan Tersangka KOMDIGI (judi),” tambah Thomson Gultom.

Dalam berkas yang diterima jaksa ada sejumlah pernyataan dari tersangka Budi yang tidak ditanyakan kepada para saksi. Sehingga dalam hal ini JPU sangat membutuhkan keterangan para saksi itu untuk menjelaskan pernyataan Tersangka Budi yang menyatakan bahwa Suhari (Selaku Pelapor) memposting pernyataan fitnah di SOSMED, Grup WA Muarabaru, FB, Instagram.

Jadi pernyataan dari Tersangka Budi itu, tambah Thomson Gultom perlu dikonfrontir kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya. Dan sementara pernyataan Tersangka Budi itu dibantah Pelapor (Suhari).

“Jadi perlu diketahui bahwa materi laporan saya adalah pernyataan tersangka itu.
“Sebagaimana dalam laporan kita Nomor : LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 15 November 2019, yang dijerat dengan Pasal 310, Jo 311, Jo 335 KUHP, melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, Ia itu! Kata katanya mengancam akan memperkosa anak istriku! Itu materi laporan kita,” ujar Suhari membantah pernyataan tersangka itu.

Sebagaimana diketahui status Tersangka Budi sudah memasuki tahun ke 6 oleh Tim penyidik Unit II Jatanras Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya. Dan yang menetapkan status Budi menjadi Tersangka adalah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat itu sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam surat panggilan No : S.Pgl/10888/XI/2028/Dit Rekrim, November 2018.

Tersendatnya proses pemberkasan Tersangka Budi ini kata Thomson Gultom karena diduga ada intervensi yang kuat sehingga penyidik waktu itu tidak menindaklanjutinya secara professional.

Hingga citra kepolisian saat ini begitu terpuruk pada Tingkat kepercayaan masyarakat.

“Kita dapat melihat betapa buruknya wajah penegakan hukum di negeri kita. Tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah sudah berjalan 4 tahun belum ditangkap Dittipidum Bareskrim Polri. Kasus pemerasan Warga Negara Malaysia penonton DPW yang hingga Direktur Narkoba Polda Metro Jaya di pecat beserta 31 orang anggota polisi lainnya. Kian memperburuk lagi dengan dugaan suap/pemerasan 6 miliar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Kita berharap kasus Tersangka Budi ini sampai seperti kasus-kasus tersebut,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.

Hal itu bisa saja terjadi dalam perkara Tersangka Budi, tambah Thomson Gultom, mengingat Tersangka Budi itu adalah salah satu Pengusaha Kapal Ikan Tangkap yang sukses yang bermarkas di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Nizam Zahman Jakarta atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Dia berharap penyidik Unit II Jatanras Polda Metro Jaya bekerja secara profesional mejalankan TUPOKSINYA . “Kita berharap Bapak Kambes Pol Ade Ary Syam Indradi membayar utangnya ini. Dulu beliau meninggalkan utang, sekarang sudah Kembali ke Polda Metro Jaya dan Menjabat Kabid Humas Lagi, boleh dong membayar tunggakannya!” pungkas DIRHUBAG MSPI itu.

Seperti diketahui Suhari telah melaporkan Budi pada Tanggal 29 September 2018 di Polda Metro Jaya, dan saat itu penyidik telah menetapkan Budi sebagai tersangka. Dan status Tersangka Budi itu sudah berjalan 6 tahun lebih, namun sampai saat ini perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

(Agus)