logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Asal China Senilai Rp. 8,3 Miliar

239
×

Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Asal China Senilai Rp. 8,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Kementerian Perdagang (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Badan Intelinjen Strategis TNI berhasil menyita barang-barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar. Barang-barang impor ilegal ini diduga berasal dari China.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan barang-barang impor ilegal yang berhasil disita tersebut terdiri dari pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli.

Lebih lanjut, Budi bilang barang-barang impor ilegal ini diduga berasal dari China yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan.

“Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakai bekas, pakai baru dan kain gulungan yang diduga ilegal,” katanya dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Budi menjelaskan barang-barang tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Subang, Jawa Barat, berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli. Sedangkan di Surabaya, barang yang ditemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli.

Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, importasi barang tersebut juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Pelabuhan Patimban, ditemukan sebanyak 1.200 koli pakaian jadi dan kain gulungan baru, sedangkan di Surabaya ditemukan 463 koli pakaian bekas.

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan omzet akibat maraknya perdagangan barang impor murah yang tidak memiliki izin resmi.

(Agus)