Targetberita.co.id Lebak – Banten, Puskesmas Rawat Inap Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten diduga lalai dan kurang maksimal saat memberikan perawatan pada pasien yang di gigit ular berbisa, asal kampung Pasir sulam, RT 01/01, Desa. Cibungur, Kecamatan. Leuwidamar, Kabupaten. Lebak -Banten yang mengakibatkan pasien meninggal dunia di puskesmas, Rabu (26/02/2025).
Saat awak media menanyakan kepada keluarga almarhum menjelaskan, sekira pukul 10:25 WIB, Rabu (26/02/2025) keluarga membawa almarhum ke Puskesmas Leuwidamar, oleh perawat yang bertugas saat itu, pasien diberikan obat parasetamol.
Ketika keluarga almarhum bertanya kepada perawat, terkait obat penawar bisa ular, pihak keluarga meminta surat rujukan, mengingat dalam keadaan genting dan darurat, ujar pihak keluarga korban.
Pihak puskesmas seakan mempersulit surat rujukan dengan alasan, menunggu persetujuan dari pihak rumah sakit, sementara itu almarhum sudah sangat kritis.
“saya melihat almarhum sudah mengeluarkan darah dari mulut nya, terus saya memohon kepada pihak puskesmas untuk merujuknya ke rumah sakit, tapi puskesmas tidak menghiraukan sampai almarhum meninggal dunia.” ungkap pihak keluarga.
Kelalaian puskesmas yang menyebabkan pasien meninggal dunia dapat dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan, antara lain:
Pasal-Pasal yang Relevan
1. Pasal 359 KUHP : Tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dapat dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan karena kelalaian.
2. Pasal 360 KUHP : Tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain karena tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang wajar dapat dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan karena kelalaian.
3. Pasal 136 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan : Puskesmas yang tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang wajar dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum kesehatan.
Sanksi
Jika puskesmas terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia, maka dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. Pidana penjara : Pidana penjara dapat dikenakan kepada petugas kesehatan yang bertanggung jawab, dengan masa pidana yang bervariasi tergantung pada pasal yang digunakan.
2. Denda : Denda dapat dikenakan kepada puskesmas, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada pasal yang digunakan.
3. Pencabutan izin operasional : Puskesmas dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
(Apiyudin)