logo tb
BeritaDaerahFak FakHukumNasionalNewsPapua BaratTerkini

Penghentian Kasus Pembunuhan Rifai Karao

118
×

Penghentian Kasus Pembunuhan Rifai Karao

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Fakfak – Papua Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, menanggapi permintaan keluarga korban untuk menghentikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Rifai Karao dan mengalihkannya ke hukum adat. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Fakfak, Kevin Fedrick Hamonangan Hutahaean, menegaskan pihaknya telah menuntut terdakwa MYFM dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang benar keluarga korban merasa tidak puas setelah pembacaan tuntutan dan meminta agar proses hukum dihentikan serta dialihkan ke hukum adat,” ujar Kevin saat diwawancarai, Senin (10/3/2025) di lansir RRI

Kevin menjelaskan Kejaksaan telah menuntut terdakwa sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami telah memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan keluarga korban sempat menyampaikan protes ke pengadilan yang kemudian diarahkan ke Kejaksaan. Menanggapi hal ini, Kejari Fakfak telah bertemu dengan keluarga korban dan menjelaskan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Sempat ada permintaan dari masyarakat untuk mencabut laporan dan mengalihkan kasus ini ke hukum adat. Namun, kami telah menjelaskan bahwa jika perkara sudah sampai ke pengadilan, maka harus tetap diproses sesuai hukum negara. Hukum adat dan hukum negara dapat berjalan beriringan,” tegasnya.

Kevin menambahkan bahwa putusan pengadilan telah keluar, dan terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

“Arahan dari Pak Kajari jelas, kami melaksanakan prosedur sesuai SOP yang berlaku. Saat ini, eksekusi telah berjalan, dan tinggal menunggu administrasi pelimpahan terdakwa ke Lapas,” ujarnya.

Terkait hukum adat, Kejari Fakfak menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga adat yang berwenang untuk mengurusnya.

(Red)