logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Arsin Cs Terkait Pagar Laut Tangerang

235
×

Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Arsin Cs Terkait Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini

Target erita.co.id Jakarta, Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum sudah sekitar dua minggu atau 14 hari mengembalikan berkas tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dkk dalam kasus “pagar laut” kepada Kepolisian RI dengan petunjuk untuk dilengkapi dan ditindak-lanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Namun pihak Kepolisian yang telah menahan Arsin dkk sejak 24 Februari 2025 belum memberikan sinyal apakah akan memenuhi petunjuk tersebut, termasuk menerbitkan dan sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi oleh Arsin dkk.

Karena sampai saat ini bidang Pidsus seperti disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi belum menerima SPDP atas nama tersangka Arsin dkk dari pihak Kepolisian.

“Belum ada SPDP (diserahkan Kepolisian RI) kepada bidang Pidsus Kejaksaan Agung untuk dugaan korupsi atas nama tersangka A dan kawan-kawan,” tutur Harli kepada awak media, Rabu (09/04/2025).

Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum sebelumnya seperti yang pernah disampaikan Harli dalam keterangannya, Selasa (24/03/2025) telah mengembalikan berkas tersangka Arsin dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Pengembalian berkas para tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Tangerang disertai petunjuk untuk dilengkapi dan ditindak-lanjuti ke ranah korupsi.

Harli mengungkapkan alasan dari jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Terutama terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli.

Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.

Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

(Agus)