Targtberita.co.id Jakarta, Penelusuran aliran dana haram dari skandal tata niaga timah terus diperluas Kejaksaan Agung. Teranyar, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang pengusaha, Hongky Listiyadhi, terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi Swiss-Belhotel Pangkalpinang yang disebut-sebut berasal dari tersangka Hendri Lie, bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Pemeriksaan terhadap Hongky berlangsung maraton sejak pagi hingga sore, Kamis (10/4/2025).
Sosok yang dikenal sebagai pemilik usaha kuliner LaTrase itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami indikasi pencucian uang melalui investasi perhotelan, menggunakan dana hasil kejahatan korporasi sektor pertambangan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Hongky diperiksa sehubungan dengan lima korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu antara lain PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara, Penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam menampung dan mengalihkan dana hasil kejahatan,” tegas Harli, yang pernah menjabat Wakajati Bangka Belitung, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan temuan awal, diduga kuat Hongky menerima aliran dana dari Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa. Dana tersebut kemudian dialihkan dalam bentuk investasi ke Swiss-Belhotel Pangkalpinang.
Proses penelusuran terus dikembangkan untuk memastikan skema pencucian uang yang digunakan dalam menyamarkan asal-usul dana ilegal tersebut.
Indikasi keterlibatan Hongky mengemuka setelah ditemukan keterkaitan PT Bangun Mega Lestari—perusahaan yang dipimpinnya—dengan struktur pendanaan Swiss-Belhotel.
Dugaan ini diperkuat dengan transaksi mencurigakan yang diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil tindak pidana korporasi tambang timah.
Keterlibatan sektor perhotelan dalam pusaran korupsi ini menambah dimensi baru dalam pengusutan kejahatan tata niaga timah yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung menilai pola pencucian uang dilakukan secara sistematis, melibatkan banyak entitas dan individu dengan peran masing-masing.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa tim penyidik tengah menelusuri lebih dalam struktur kepemilikan dan relasi bisnis antara Hongky, PT Bangun Mega Lestari, dan pengelola Swiss-Belhotel.
Tidak tertutup kemungkinan, skema kerjasama tersebut hanyalah kedok untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ragu menyeret siapa pun yang terbukti turut menikmati atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Apabila ditemukan cukup bukti, status saksi terhadap Hongky bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi simbol pembongkaran skema kejahatan terorganisir di balik industri timah, Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini.
(Agus)