Targetberita.co.id Jakarta, Hakim Djuyamto, tersangka kasus dugaan suap dalam vonis lepas tiga korporasi CPO, diduga juga mengubah putusan praperadilan Sekjen nonaktif PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan Djuyamto disinyalir karena ada intervensi salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.
Hal itu disampaikan politikus PDIP Guntur Romli menanggapi penetapan tersangka Djuyamto. Hakim yang juga Pejabat Humas PN Jaksel itu merupakan hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Putusan sidang menolak permohonan Praperadilan Hasto yang memperkarakan penetapan status tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.
“Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima,” kata Guntur dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).
Guntur menyebutkan bahwa ia pernah mengemukakan informasi tersebut sejak 18 Maret 2025 lalu, baik dalam wawancara di televisi maupun melalui akun X @GunRomli.
“Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan,” ujarnya.
Arif merupakan Ketua PN Jakarta Selatan yang menjadi tersangka karena menerima suap Rp. 60 miliar dari pengacara korporasi CPO. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu diduga mengatur komposisi hakim dan memuluskan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Sebagian uang suap sebesar Rp 22,5 miliar diberikan Arif kepada ketiga hakim termasuk Djuyamto dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 4,5 miliar dan tahap kedua Rp. 18 miliar.
Vonis lepas diberikan kepada korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group karena dinilai bukan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, dalam sidang jaksa menuntut perusahaan itu membayar uang pengganti sebesar Rp. 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Wilmar Group sebesar Rp. 11,8 triliun, dan Rp. 4,8 triliun terhadap Musim Mas Group.
(Farid Hidayat S.Pd)