logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

120
×

Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menyita puluhan kendaraan mewah sebagai barang bukti dari para tersangka.

Sebanyak 21 unit sepeda motor mewah disita dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025), menggunakan tiga unit mobil derek sekitar pukul 17.55 WIB. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di lokasi.

Motor-motor tersebut berasal dari merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain itu, penyidik juga mengamankan tujuh unit sepeda merek premium, di antaranya BMC dan Lynskey.

Harli menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan terkait kepemilikan kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

“Nanti akan disampaikan secara komprehensif, dari siapa, bagaimana kepemilikannya, karena barang bukti yang kami peroleh tidak hanya ini. Ada juga uang tunai, dokumen, dan lainnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang saat kejadian menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat; serta dua advokat, MS dan Ariyanto (AR).

Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari langkah penguatan alat bukti. Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman tersangka AR, yaitu satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut bahwa MS dan AR diduga memberikan suap dan/atau gratifikasi senilai Rp60 miliar kepada MAN. Uang itu diberikan melalui perantaraan WG sebagai upaya untuk memengaruhi hasil putusan perkara.

“Tujuannya agar majelis hakim memutus perkara korupsi CPO ini dengan vonis lepas atau ontslag,” kata Qohar.

Majelis hakim diketahui tetap menyatakan unsur dakwaan jaksa terbukti, namun menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Putusan inilah yang diduga kuat menjadi hasil akhir dari praktik suap yang kini sedang diusut.

(Farid Hidayat S Pd)