Targetberita.co.id Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan merek Denza yang diajukan Build Your Dream (BYD) Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi.
Dalam putusan tertanggal 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh tuntutan BYD dan menghukum perusahaan otomotif asal China tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.070.000.
Keputusan ini mengukuhkan posisi PT Worcas sebagai pemilik sah merek Denza di Indonesia, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan multinasional tentang pentingnya memahami sistem hukum merek di Tanah Air.
Kronologi Sengketa Merek Denza
Perseteruan hukum ini berawal ketika BYD meluncurkan mobil listrik premium Denza D9 di Indonesia pada 22 Januari 2025.
Namun, perusahaan ternyata terlambat menyadari bahwa PT Worcas Nusantara Abadi telah mendaftarkan merek Denza lebih dulu pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306, yang berlaku hingga 2033.
BYD sendiri baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, hampir setahun setelah PT Worcas mengamankan hak merek tersebut. Keterlambatan inilah yang kemudian menjadi titik lemah gugatan BYD di pengadilan.
Gugatan BYD yang Ditolak Hakim
Dalam dokumen gugatan, BYD mengajukan beberapa tuntutan utama. Pertama, perusahaan meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza di tingkat global.
Kedua, BYD ingin Denza ditetapkan sebagai merek terkenal dunia. Ketiga, perusahaan meminta pembatalan merek Denza milik PT Worcas dengan tuduhan pendaftaran dilakukan secara tidak beriktikad baik.
Namun majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe dengan tegas menolak semua tuntutan tersebut. Hakim menilai BYD tidak mampu membuktikan klaimnya, sementara PT Worcas berhasil mengajukan 132 bukti yang memperkuat posisi mereka.
Dua Prinsip Hukum yang Menjadi Kunci Kekalahan BYD
Putusan pengadilan ini berdasar pada dua prinsip fundamental dalam hukum merek Indonesia.
Pertama adalah prinsip teritorialitas, yang menyatakan bahwa perlindungan merek hanya berlaku di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Meskipun BYD telah mendaftarkan Denza di lebih dari 100 negara, hal itu tidak otomatis memberikan hak di Indonesia.
Kedua adalah prinsip first-to-file yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek. Prinsip ini menegaskan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, bukan yang pertama kali menggunakan atau terkenal di luar negeri.
Reaksi dan Dampak Putusan
Sampai berita ini diturunkan, Luther Panjaitan selaku Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait kekalahan di pengadilan.
Namun analis memperkirakan keputusan ini akan memaksa BYD untuk melakukan beberapa penyesuaian strategi.
(Farid Hidayat)