Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Bekasi – Jawa Barat, pasalnya saat awak media sedang melaksanakan tugasnya melakukan investigasi terkait indikasi Penipuan Tenaga Kerja di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Senin (28/4/2025) lalu.
Kejadian tersebut menunjukkan premanisme masih tumbuh liar dan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dihadang dan ditantang berkelahi oleh orang tak dikenal (OTK).
Diketahui bahwa OTK tersebut merupakan seorang preman yang memang sering meresahkan di Pasar Baru, Kota Bekasi, berdasarkan keterangan warga berinisial RH (39).
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu, AKP Ompi Indovina justru menduga pelaku mengalami gangguan jiwa ?
Pers tidak dikenakan penyensoran, bahkan sangat jelas pelaku dengan sengaja menghalang-halangi sampai terlihat mengintimidasi tugas jurnalistik, hal ini Pelaku (Preman) tersebut dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta “.
Menyikapi kasus tersebut, Perlu di Perhatikan hal – hal antara lain :
1. Mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami jurnalis. Karena perbuatan para pelaku tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.
2. Mendesak penegak hukum khususnya Polsek Bekasi Timur beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya.
3. Menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
(Red)