Targetberita.co.id Bandar Lampung – Lampung, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pasangan bapak dan anak di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung. Kedua pelaku, berinisial S (50) dan D (30), merupakan warga Kecamatan Bumi Waras yang diduga telah lama melakukan pemerasan terhadap para pedagang.
“Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Keduanya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pada Selasa (13/5/2025) siang, menyusul laporan dari para pedagang yang merasa resah.
Setiap hari, S dan D memungut uang sebesar Rp. 7.500 dari sekitar 100 kios, dengan alasan untuk biaya listrik dan kebersihan
Jika dihitung, aksi pemerasan ini menghasilkan pemasukan sekitar Rp. 750.000 per hari, atau mencapai Rp. 22 juta per bulan.
Uang pungli itu diperoleh dengan cara memaksa pedagang untuk membayar, disertai ancaman akan memutus listrik atau mengosongkan kios bagi yang menolak.
Ketika diamankan, keduanya tengah memungut uang dari beberapa pedagang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 488.000. Saat ini, S dan D sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini,” tambah Alfret.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam menertibkan praktik premanisme di wilayahnya.
(Ahmad Taufik)