logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Oknum Ormas Pemeras Penjual Es Teh Minta Rp. 300 Ribu atau Minggat

179
×

Oknum Ormas Pemeras Penjual Es Teh Minta Rp. 300 Ribu atau Minggat

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, AHZ (38), oknum Ormas pemeras penjual es teh Solo meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan uang pembinaan.

Oknum Ormas pemeras penjual Es itu juga mengancam untuk angkat kaki kalau tak mampu bayar uang palak tersebut.

Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) ini kembali mencoreng wajah hukum di Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby menyebut pelaku terang-terangan meminta uang Rp300 ribu kepada pedagang.

“Oknum ini minta Rp. 300 ribu ke penjual teh Solo, alasannya uang pembinaan,” kata Kompol Dalby, dilansir Kompas, Kamis (15/5/2025).

Lantaran tak sanggup bayar Rp300 ribu, pedagang Es Teh cuma mampu menyetorkan uang Rp100 ribu.

Tapi belum genap napas lega, pelaku AHZ ini datang lagi bersama rekannya, DJ alias Pitak, menagih sisa uang Rp200 ribu untuk segera dibayarkan.

Oknum Ormas Pemeras
Kwitansi yang dipakai oknum Ormas untuk palak pedagang. (Foto: ist)
Kedua pelaku bahkan membawa kwitansi tertanggal 29 April 2025 sebagai alat legitimasi pemerasan.

Ketika korban tak bisa memenuhi permintaan itu, ancaman pun dilontarkan dilarang berjualan kalau tak setor atau minggat dari lapak tersebut.

“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut,” kata Dalby.

Untungnya korban cerdas. Aksi oknum Ormas pemeras itu direkam penjual Es Teh pakai HP dan bukti video dibawa ke kantor polisi sebagai bukti.

Berkat laporan dan video tersebut, AHZ berhasil dicokok. Sementara DJ alias Pitak masih dalam perburuan polisi.

Lebih parah lagi, polisi menemukan pola yang sama juga dilakukan oknum ormas pemeras tersebut ke sejumlah lapak lain.

Oknum ini tak segan merongrong pedagang kecil dengan permintaan “uang pembinaan” mencapai Rp700 ribu per orang.

“Para pedagang takut lapor karena pelaku bawa nama ormas. Oleh karena itu kami imbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” tegas Dalby.

Kini AHZ mendekam dengan jeratan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Dia diancam penjara 9 tahun kurungan.

(Farid Hidayat)