logo tb
BeritaDaerahKab. BantulNasionalNewsTerkiniYogyakarta

Muncul Lagi Korban Mafia Tanah, ATR/BPN Bantul Sebut Pelaku Diduga Sama

204
×

Muncul Lagi Korban Mafia Tanah, ATR/BPN Bantul Sebut Pelaku Diduga Sama

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kab. Bantul – Daerah Istimewa Yogyakarta, Pelaku dalam kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, warga Dusun Jadan, Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, diduga sama seperti dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bantul, Tri Harnanto, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima terkiat kasus mafia tanah yang menimpa Bryan, pola dan nama-nama terduga pelaku sama dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon dengan awal mula proses balik nama sertifikat tanah.

Menurut Tri, pihaknya telah menerima laporan dari Bryan pada Jumat pekan lalu. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan detail kronologi kasus yang menimpa korban. Namun dari analisis sementara, modus mafia tanah yang digunakan diduga serupa dengan kasus Mbah Tupon, termasuk dugaan pelaku yang sama.

“Peristiwanya mirip, pelakunya juga diduga sama. Sekarang kami sedang telusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

“Peristiwanya mirip, pelakunya juga diduga sama. Sekarang kami sedang telusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

“Jumat kemarin ada pihak yang mengaku keluarga Bryan datang ke kantor dan menyampaikan bahwa mereka juga korban dari kasus yang sama. Laporannya sudah masuk ke Polda pada 30 April 2025,” katanya

Menurut dia, munculnya laporan ini berkaitan dengan terbongkarnya kasus mafia tanah serupa yang menimpa Mbah Tupon. Dari situ, satu per satu kasus mulai teridentifikasi dan bermunculan.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN Bantul telah mengajukan permohonan blokir internal ke Kantor Wilayah BPN DIY. Tri menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun surat permohonan rekomendasi untuk proses pemblokiran itu.

“Sesuai prosedur, kami butuh persetujuan Kanwil untuk melakukan blokir internal. Konsep suratnya sedang kami siapkan dan mudah-mudahan hari ini bisa dikirim ke Kanwil,” kata Tri.

Tri memastikan kasus mafia tanah ini telah mendapat perhatian dari Kanwil BPN DIY yang juga merekomendasikan untuk dilakukan pemblokiran internal sebagai bentuk pencegahan lanjutan.

(Red)