logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

Sebanyak 870 Sertifikat PTSL Resmi Diserahkan kepada Warga Desa Cisimeut

428
×

Sebanyak 870 Sertifikat PTSL Resmi Diserahkan kepada Warga Desa Cisimeut

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Cisimeut – Lebak – Banten, Sebuah langkah besar menuju kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat akhirnya terwujud di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Sebanyak 870 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga dalam sebuah acara yang berlangsung penuh antusiasme dan haru, kamis (22/5/2025).

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Cisimeut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, dalam rangka menindaklanjuti program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat secara menyeluruh dan sistematis.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cisimeut, Juhedin atau yang akrab disapa Jaro Eding, menegaskan bahwa program ini menjadi bukti konkret bahwa negara benar – benar hadir untuk rakyat kecil.

Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama tim BPN, yang telah bekerja keras hingga proses sertifikasi bisa terlaksana dengan baik.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama menyaksikan sejarah. Sebanyak 870 sertifikat diserahkan langsung kepada warga. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi soal keadilan, rasa aman, dan masa depan. Kami sangat bersyukur, dan tentu berterima kasih kepada BPN Kabupaten Lebak dan seluruh tim yang sudah membantu masyarakat kami,” ujar Jaro Eding di hadapan ratusan warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari BPN Kabupaten Lebak, Arie Setiawan, S.H., yang menjelaskan bahwa program PTSL bukan sekadar administratif, tetapi memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

“Dengan adanya sertifikat tanah ini, warga memiliki dasar hukum yang sah atas hak miliknya. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan untuk akses modal usaha, bisa menekan potensi sengketa tanah, dan memberikan rasa tenang bagi keluarga. Harapan kami, masyarakat menjaga dan memanfaatkan dengan bijak aset yang sekarang sudah sah miliknya,” ujar Arie Setiawan.

Antusiasme warga terlihat jelas dari raut wajah bahagia mereka. Beberapa warga bahkan mengaku meneteskan air mata karena telah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka tempati turun – temurun.

“Alhamdulillah, akhirnya tanah ini resmi jadi milik saya. Rasanya seperti mimpi, setelah bertahun-tahun takut digusur atau digugat,” ujar seorang warga penerima sertifikat.

Program PTSL ini diharapkan tidak berhenti di sini. Kepala Desa Cisimeut menegaskan bahwa pihak desa akan terus mengawal proses sertifikasi lanjutan bagi bidang – bidang tanah yang belum tersentuh program, sembari mengimbau warga untuk tetap aktif menjaga batas tanah dan dokumentasi kepemilikan mereka.

“Jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat malah hilang manfaatnya karena kita sendiri yang lalai. Sertifikat ini harus dijaga baik-baik, jangan mudah tergoda menjual tanah warisan karena harga, pikirkan masa depan anak cucu,” pesan Jaro Eding.

Dengan selesainya penyerahan 870 sertifikat ini, Desa Cisimeut semakin mendekati status sebagai desa lengkap dalam hal legalitas pertanahan. Hal ini sekaligus menjadi dorongan besar untuk tata ruang yang lebih teratur, pembangunan infrastruktur yang lebih terarah, serta pemberdayaan ekonomi warga yang berkelanjutan.

(Apiyudin)