Targetberita.co.id Tangerang Selatan – Banten, Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
BMKG telah mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga ini dengan luas 127.780 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip (22/5/2025).
Lebih lanjut, surat laporan tersebut juga sudah ditembuskan kepada berbagai lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Menurut penjelasan Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan ini telah terjadi sejak hampir dua tahun, tindakan ini dianggap menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
Aktivitas pembangunan pun kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
BMKG juga mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan membangun pos jaga serta menempatkan anggotanya secara permanen. Bahkan kabarnya, sebagian lahan juga diduga sudah disewakan pada pihak ketiga yang akhirnya mendirikan bangunan secara ilegal.
Sebagai informasi, BMKG telah memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut juga telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
(Daniel Turangan)