logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sebut Jajaran Direksi Bisa Dipidana

213
×

Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sebut Jajaran Direksi Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Enam terdakwa eks pejabat PT Antam Tbk divonis masing-masing selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyakini keenam terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan komoditas emas.

“Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127. Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Adapun keenam terdakwa yakni; Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

Menariknya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis penjara, salah seorang hakim anggota Alfis Setiawan menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya, bahwa jajaran Direksi PT Antam periode 2010-2021 seharusnya bisa dijerat pidana terkait dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas.

Sebab jajaran direksi PT Antam diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” tutur Alfis.

Hakim Alfis menegaskan keenam terdakwa menjadi pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab kepada direksi PT Antam. Adapun kegiatan lebur cap, kata Hakim Alfis, sudah berlangsung sebelum 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sejak sebelum 2010 hingga 2021.

“RKAP PT Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari komisaris PT Antam,” ujar Hakim Alfis.

Alfis menyebut, kegiatan pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam berlangsung lebih dari 11 tahun dan diketahui direksi. Mereka juga menyadari bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan PT Antam. Sementara itu, jajaran direksi tidak ada yang berupaya mengambil tanggung jawab dalam hal melakukan kajian finansial, legal, maupun manajemen.

“Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa,” tutur Hakim Alfis.

(Farid Hidayat)