Targetberita.co.id Kab. Belu – Nusa Tenggara Timur, Dalam waktu sepekan TNI dari Satgas Yonif 741/GN menerima senjata api (senpi) dan granat nanas dari masyarakat perbatasan di RI-RDTL.
Dilansir keterangan dari Penyonif 741/GN, Kamis (19/6) total ada tiga pucuk senjata yang diserahkan oleh warga di Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu dan granat nanas aktif dari masyarakat daerah perbatasan di Dusun Ninluli, Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
Pendekatan dengan kegiatan teritorial
Dijelaskan senpi yang didapatkan berasal dari seorang veteran yang dengan sukarela menyerahkan satu senjata jenis Springfield dan dua senjata rakitan miliknya kepada Pos Maubusa karena merasa tersentuh dengan kehadiran Pos Maubusa yang selalu aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan terlebih selalu membantu keluarganya sejak awal pertama datang sampai dengan saat ini.
Sementara itu, granat nanas didapatkan dari salah satu warga inisial KS (68 tahun). Granat ini digunakannya saat menjadi Tenaga Bantuan Operasi pada perang Indonesia-Timor Timur.
KS mengucapkan terima kasih karena melalui beragam pendekatan TNI berhasil mengobati penyakit yang diderita KS, memberikan bantuan sembako maupun penggantian dan perbaikan atap rumah.
TNI di perbatasan terus melakukan penyuluhan tentang Senpi dan Muhandak kepada masyarakat perbatasan. Misalnya Satgas TNI di Pos Kewar terus berikan penyeluhan dan pemahaman tentang kepemilikan senjata api dan munisi bahan peledak kepada masyarakat Dusun Silala, Desa Kewar, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Danpos Pos Kewar, Letda Inf Ilyas mengatakan penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa dengan menyimpan barang tersebut bisa di kenakan sanksi hukuman sesuai pasal yg berlaku.
Harapan besar masyarakat setelah mengikuti penyuluhan bagi yang masih menyimpan senpi dan muhandak bisa diserahkan ke pihak yang berwenang.
“Senjata dan sejenisnya merupakan barang berbahaya, dengan menyimpannya di rumah bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain dan dapat di kenakan dengan UU nomor 12 tahun 1951 tentang larangan senpi dan muhandak”, ujarnya.
(Red)