Targetberota.co.id Lampung Utara – Lampung, Pabrik Singkong PT Samudera Intan Pusaka (SIP)di Desa Margo Rejo Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten setempat aktifitas Produksinya di keluhkan warga.
Pasalnya pengelolaan Pabrik itu tidak memperhatikan dampak lingkungan bahkan kerusakan ekosistem di daerah sekitar. Hal itu diketahui setelah Tim Investigasi DPC PWRI Lampung Utara melakukan Investigasi ke lokasi Pabrik menemukan pipa sangat besar menuju ke sungai.
“Kami menemukan adanya saluran pipa paralon berukuran besar pipa ini kami duga pipa pembuangan limbah ke sungai kata ketua tim investigasi.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara saat di sambangi awak media buang badan berdalih baru mengetahui adanya pabrik singkong tersebut.
Ini menjadi pertanyaan Publik Dinas yang membidangi justru terkesan tutup mata bahkan tidak tahu adanya Pabrik tersebut.
“Baru mendengar nama perusahaan itu kami baru mengetahui adanya kegiatan operasional pabrik pengolahan singkong yang ada di Desa Margo Rejo”ujar salah satu awak media menirukan Pihak DLH.
Menyikapi keluhan warga terkait Pabrik Singkong tersebut DPRD Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam, melalui Komisi I, II dan III mengundang PT. Samudera Intan Pusaka (SIP) dan sejumlah Instansi Pemkab setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senen (30/06/2025) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal didampingi Ketua komisi III, M. Aditya Hafizd serta Ketua Komis II Rahmad Fadli mengatakan DPRD merupakan sebuah Lembaga tempat menyampaikan aspirasi masyarakat.
Terkait keluhan masyarakat akibat aktifitas pabrik singkong tersebut pihaknya melalui lintas komisi usai
hering langsung turun kelapangan.
“DPRD berharap perusahaan yang menjalankan operasional pabriknya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pihak perusahaan melengkapi semua kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi termasuk dalam hal penangan limbah perusahaan”kata Yusrizal diruang kerjanya, Selasa (1/07/2025).
Yusrizal menambahkan DPRD terus mengawal proses perizinan dan kelengkapan administrasi agar perusahaan dapat beroperasi kembali di kabupaten Lampung Utara.
“Saat ini PT SIP sedang ditutup operasionalnya untuk sementara sampai dengan menunggu proses perusahaan melengkapi administrasi dan perizinannya” Pungkasnya.
(Suyono)