Targetberita.co.id Cimahi – Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025 – Proses hukum dugaan penggelapan dana di PT. KKI yang melibatkan mantan komisaris perusahaan terus bergulir. Informasi ini didapatkan dari media online Reportasejabar, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), setelah kuasa hukum terlapor keluar dari ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cimahi, Senin (30/6/2025).
Kuasa hukum PT. KKI, Syahriza dan Geraldi, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara internal. Mereka menyatakan proses BAP mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.
“Proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap klien kami,” jelas Syahriza.
Geraldi menambahkan, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk transfer dana senilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta ke PT. Mulya, perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kerjasama atau kontrak dengan PT. KKI. Fakta ini, menurutnya, baru terungkap selama proses BAP.
Kejanggalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah minimnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Mereka mempertanyakan keabsahan bukti yang ada, khususnya terkait dengan jumlah saksi dan dokumen pendukung.
“Kami mempertanyakan kepada penyidik mengenai alat bukti yang mereka miliki. Dalam berkas perkara, hanya tercantum 11 saksi tanpa keterangan lengkap mengenai bukti surat akta,” ujar Geraldi sembari menunjukkan dokumen kepada awak media. “Pihak Polres Cimahi hanya menunjukkan salinan dokumen seperti akta pendirian dan perubahan harga saham PT. Kayu Kulit Indonesia.”
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, kuasa hukum terlapor menyatakan perlunya uji forensik untuk memastikan keabsahannya. Mereka juga menyinggung hilangnya minota (catatan notaris) akibat kelalaian notaris, yang telah diakui dalam sidang Majelis Permusyawaratan Desa (MPD).
Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penahanan kliennya, kuasa hukum PT. KKI menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung jika diperlukan. “Jika klien kami ditahan, kami akan segera mengajukan penangguhan dan memperjuangkan keadilan di pengadilan,” tutupnya.
#No Viral No Justice
(Red)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama