logo tb
BandungBeritaDaerahJawa BaratNasionalNewsTerkini

Kawasan Industri De Prima Terra Diduga Masih Cemari Lingkungan Secara Masif

71
×

Kawasan Industri De Prima Terra Diduga Masih Cemari Lingkungan Secara Masif

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bandung – Jawa Barat,  (GMOCT) – Dugaan pencemaran lingkungan secara masif kembali mengemuka di Kawasan Industri De Prima Terra (DPT), Jalan Sapan, Tegalluar, Kabupaten Bandung, Kamis (3/7/2025).

Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Sinarsuryanews.com menyebutkan bahwa kawasan industri dan pergudangan ini diduga masih kerap membuang limbah cair langsung ke parit, mencemari lingkungan sekitar.

Kawasan DPT menampung berbagai perusahaan manufaktur, mulai dari kimia, tekstil, otomotif, hingga makanan dan minuman.

Meskipun izin operasionalnya terdaftar sebagai gudang dengan izin pengelolaan limbah kering, realitas di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.

Berbagai upaya penindakan sebelumnya oleh Satgas Citarum Harum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, berdasarkan laporan masyarakat, belum memberikan efek jera.

Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada kendala hukum yang menghambat penegakan aturan, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum pejabat?

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 25 perusahaan yang beroperasi aktif di kawasan DPT. Pihak DPT, melalui Kepala Keamanan Agus, mengakui adanya penampungan air untuk seluruh perusahaan, namun membantahnya sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar.

Agus juga mengakui adanya pembuangan limbah ke parit, namun mengklaim limbah tersebut tidak berbahaya karena belum teruji secara klinis.

Klaim ini dipertanyakan mengingat uji laboratorium merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Hendro selaku pengelola kawasan, mengatakan tidak ada perusahaan di DPT yang menghasilkan limbah berbahaya (B3) dan menegaskan bahwa kawasan tersebut hanya berupa gudang, bukan pabrik. Terkait PT. Coy yang sebelumnya ramai diperbincangkan, Hendro menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan unit pengolahan roti, bukan pabrik roti.

Pernyataan-pernyataan dari pihak DPT ini menimbulkan keraguan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

GMOCT mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung untuk bertindak tegas dan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Keberanian untuk menegakkan aturan dan menyeret para pelaku ke meja hijau menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

#No Viral No Justice

(Red)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *