Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Sulvia Triana Hapsari sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi yang baru.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.
Sulvia Triana Hapsari, yang akrab disapa ST Hapsari, memiliki rekam jejak yang impresif dalam karirnya sebagai jaksa. Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain:
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Banten
Kepala Bagian Prasarana, Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta
Dalam kapasitasnya sebagai Kajari Lebak, ST Hapsari memperkenalkan dua inovasi penting ¹:
Aplikasi Sikabajan: Sistem Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN yang meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah.
Restorative Justice: Pendekatan mediasi hukum dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang menjadi contoh pelaksanaan keadilan sosial secara humanis.
Pengangkatan ST Hapsari sebagai Kajari Kota Bekasi mendapat perhatian publik karena kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi senilai Rp. 4,7 miliar yang masih dalam penyelidikan. Masyarakat berharap ST Hapsari dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan hukum.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu :
MAR (Pejabat Pembuat Komitmen)
AM (Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi)
AZ (Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi)
Masyarakat Kota Bekasi berharap ST Hapsari dapat memenuhi tuntutan keadilan dan transparansi dalam menangani kasus korupsi di Kota Bekasi.
(Agus)