logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hukum

174
×

Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Perjuangkan Kebenaran dan Keadilan Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pengadilan Negari Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pemukulan terhadap seorang pengacara bernama Eggi Sudjana yang dilakukan oleh terdakwa Daeng Ajis Kalijodo Ngambe yang dikenal juga dengan sebutan Daeng Ajis Kalijodo.

Sidang di gelar di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan atau kesaksian dari terlapor.

Kuasa hukum Daeng Ajis Kalijodo mengungkapkan, klienya pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim E Heriyanto, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Eggi Sudjana dan terjadi di Jalan Tanah Abang III No 19, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2024.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian juga Daeng Ajis mengakui melakukan pemukulan terhadap pelapor.

“Klien kami dihadapan majelis hakim mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Eggi Sudjana. Pengakuan itu sama dengan pengakuan beliau dalam BAP Kepolisian,” jelas Husein Marasabessy SH kuasa hukum Daeng Ajis.

Untuk sidang pada Rabu mendatang lanjut kuasa hukum Daeng Ajis, adalah agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita lihat dulu seperti apa tuntutan dari JPU, baru kita persiapkan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya,” ungkap Husein.

Menurut kuasa hukum Daeng Ajis, dari keterangan saksi pihak pelapor Eggi Sudjana, 3 saksi tidak memberatkan karena dalam pakta persidangan itu sudah dibantahkan.

Dalam BAP di kepolisian mereka katakan ada mendapatkan ancaman “akan saya keluarkan isi perutmu”.
“Dalam pakta persidangan keterangan ke 3 saksi pelapor itu kita sudah koreksi. Kita periksa semua di persidangan bahwa ternyata pengancaman itu jelas-jelas tidak ada. Mereka juga bersedia untuk mencabut dipersidangan bahwa tidak ada kalimat yang mengancam seperti itu,” jelas Husein.

Sementara itu, Daeng Ajis menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap para saksi dari pihak pelapor.

Namun jika dalam isi dakwaan JPU nanti dianggap sangat merugikan, Daeng bersama kuasa hukum akan meluruskan sesuai hasil pakta di persidangan.

“Kalau memang tuntutan JPU nantinya bertentangan dengan fakta persidangan, perlu untuk diluruskan dan kita akan buka bersama. Walupun saya menjadi terdakwa, tapi saya akan terus memperjuangkan kebenaran demi terciptanya hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” Ungkap Daeng Ajis.

Dari kejadian timbulnya persoalan, diakui Daeng Ajis bahwa dialah sebenarnya yang terancam.

“Dari beberapa kali persidangan, baik dari pertanyaan hakim dan jaksa, saya jawab dengan sebenarnya, tidak ada yang ditutup tutupin,” katanya.

Daeng Ajis menceritakan kronologis kejadian yang menyeret dirinya ke persidangan, berawal dari kejadian di Jalan Tanah Abang III, No.19 , Gambir Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024. Pihaknya tidak dalam rangka melakukan penagihan hutang kepada pelapor Eggi Sudjana, tapi untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa.

“Saat itu saya melakukan pemukulan satu kali kepada saudara Eggi Sudjana, “langsung oleng, seandainya dibalas cedera”. Saya sendiri ditempat itu mereka ada tujuh orang dilokasi kejadian termasuk Eggi Sudjana, sehingga hitungannya 1 banding 7,” ucapnya.

Dalam BAP, Daeng Ajis mengakui memukul Eggi Sudjana, tapi dibacakan jaksa menjadi perbuatan tidak menyenangkan.

Indikasi penyelewengan pasal dakwaan JPU di PN Jakarta Pusat, yang dibacakan Daru pada 22 Mei 2025.

Husein Marasabessy menambahkan, klienya mendatangi kantornya Eggi Sudjana bukan untuk melakukan penagihan melainkan meminta pertanggungjawaban atas uang operasional yang telah diberikan kepada Eggi Sudjana senilai 350 juta.

Pemukulan yang terjadi bukan tanpa alasan, tegas Husein, melainkan karena Daeng Ajis ditantang oleh Eggi Sudjana dengan berucap ‘kalau kau laki-laki datang kesini’.

“Oleh karena itu Daeng Ajis datang kesana, setelah itu terjadilah pemukulan kepada Eggi Sudjana sebagaimana keterangan dalam persidangan,” katanya.

(Rosid)