Targetberita.co.id Jakarta, Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menemukan 63 ekor ikan predator dalam inspeksi mendadak (sidak) di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (13/2/2025).
“Total ada 63 ikan predator yang kami temukan setelah dilakukan pengecekan dan pengawasan,” kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian, di Jakarta.
Ikan predator tersebut terdiri dari beberapa jenis, di antaranya aligator (11 ekor), arapaima (1 ekor), piranha (18 ekor), peacock bass (31 ekor), dan esox americanus (2 ekor).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ekosistem perairan Indonesia.
Nian menjelaskan bahwa keberadaan ikan predator dapat mengancam populasi ikan lokal dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Dulu pernah ada kasus di Jatiluhur di mana ikan predator yang tumbuh terlalu besar mengganggu jalur kapal. Ikan ini memiliki daya tahan tubuh yang kuat dan bisa merusak ekosistem,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta terus mengedukasi pedagang ikan hias agar tidak menjual spesies yang dilarang.
Pelaku usaha yang kedapatan memperjualbelikan ikan berbahaya diberikan pilihan untuk menyerahkan ikan tersebut secara sukarela untuk dimusnahkan atau menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30), mengaku tidak mengetahui bahwa beberapa ikan yang dijualnya termasuk dalam kategori terlarang.
“Saya baru buka usaha ini empat bulan. Saya pikir ikan-ikan yang dijual boleh beredar, ternyata ada yang dilarang,” katanya.
Ia menyebut bahwa ikan predator lebih jarang diminati dibanding ikan hias, dengan harga jual berkisar Rp. 2-5 juta per ekor. “Sebulan paling laku 5-7 ekor, yang besar bisa mencapai Rp. 10 juta,” ujarnya.
Meskipun mengalami kerugian akibat penyitaan ikan, Fikri mengaku bersyukur telah mendapatkan sosialisasi dari pihak berwenang.
“Ke depan, saya akan lebih selektif dalam menerima ikan dari pedagang agar usaha ini berjalan sesuai aturan,” katanya.
Turut mendampingi sidak ini tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP), serta Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
(Agus)