Targetberita.co.id Lebak – Banten, Seorang oknum tenaga kesehatan berinisial E, yang diketahui bertugas sebagai perawat di Puskesmas Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah membuka praktik kesehatan ilegal di kediamannya di Kampung Sukamaju, Desa Jalupang Mulya, Jumat (25/7/2025).
Praktik tersebut telah berjalan cukup lama dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas kesehatan maupun instansi terkait.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait standar layanan medis yang diberikan, termasuk keamanan obat-obatan yang digunakan.
Jika benar menggunakan obat nonstandar atau KW, maka hal ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa.
Dugaan praktik ilegal ini juga disinyalir dilakukan demi mengejar keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan aturan hukum dan standar etika profesi yang berlaku.
Tindakan ini jelas melanggar peraturan pemerintah dan dinas kesehatan yang mengatur izin serta pengawasan praktik tenaga medis.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, E memberikan jawaban singkat, “Belum bikin, Pak. Itu mah bukan tempat berobat, Pak, itu tempat buat nolongin orang,” tulisnya.
Jawaban yang terkesan menghindar dan enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut atas dugaan tersebut.
Secara terpisah, Kepala Puskesmas Muncang, Hj. Alwani, saat dimintai keterangan mengakui bahwa E merupakan salah satu perawat di bawah koordinasinya.
“Iya betul, E adalah perawat di puskesmas ini dan berada di bawah pengawasan saya. Namun untuk soal perizinan, sejauh ini hanya satu atau dua orang tenaga kesehatan saja yang memiliki izin praktik resmi,” ujarnya.
Sanksi Bagi Praktik Kesehatan Tanpa Izin, Tindakan membuka praktik kesehatan tanpa izin dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Sanksi administratif, Pencabutan izin praktik, penutupan tempat praktik, atau teguran keras dari instansi terkait.
Selain itu terdapat juga Sanksi pidana, Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap orang yang melakukan praktik tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp. 500 juta.
Kementerian Kesehatan juga berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin praktik atau penutupan fasilitas ilegal.
Harapan kepada Instansi Terkait, Atas dugaan serius ini, masyarakat berharap agar dinas kesehatan dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut diharapkan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas profesi tenaga medis dan menjamin keselamatan masyarakat.
(Apiyudin)