logo tb
BeritaDaerahJawa TengahNasionalNewsTerkini

Aliansi Jurnalis Independen Semarang Kawal Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan

60
×

Aliansi Jurnalis Independen Semarang Kawal Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media Jateng mengawal kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di salah satu media, yakni harian Suara Merdeka.

Langkah ini diambil untuk mendorong penyelesaian kasus dan memperkuat perlindungan bagi pekerja media di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang, Praditya Wibisono, menyebut aduan berasal dari lima karyawan yang mengalami kondisi kerja memprihatinkan.

Mereka bahkan harus “mengemis” uang transport agar bisa masuk kerja.

“Dampak luasnya kalau ini ini dibiarkan bisa ditiru oleh perusahaan media lain. Itu ‘kan sangat berbahaya karena para pekerja media dilindungi undang-undang ketenagakerjaan tentunya,” tegas Praditya.

AJI Semarang juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers. Bila proses pemeriksaan mandek, AJI dan LBH Semarang juga membuka opsi untuk melapor ke Ombudsman.

Sementara, Kepala Divisi Advokasi LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan media.

Ia menyebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng belum pernah melakukan pembinaan terhadap perusahaan media.

“Bisa jadi masih banyak pelanggaran serupa yang tidak terpantau,” kata Amadela. Ia mengingatkan, beban kerja tinggi tanpa perlindungan hak justru bisa merusak fungsi media sebagai pilar demokrasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Moh Wachju Alamsyah, mengaku baru pertama kali menerima laporan dari sektor media.

“Dari 102.000 objek perusahaan yang diawasi, baru kali ini kami terima aduan dari perusahaan media,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima pekerja Suara Merdeka resmi melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Jateng sejak 28 April 2025.

Awalnya terdapat enam pelapor, namun satu di antaranya berasal dari Purbalingga dan kini ditangani secara terpisah.dilansir rri

Pelanggaran yang dilaporkan meliputi gaji di bawah UMR, dan tidak adanya kejelasan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga terkait THR yang tidak dibayarkan, serta uang transportasi yang tidak diberikan secara rutin.

Bagian Keuangan Suara Merdeka, Herman mengaku sudah berkomunikasi dengan Disnakertrans.

“Saat ini dari manajemen sudah berkomunikasi dengan Disnaker yang diwakili oleh manager HRD dan Direktur Operasional untuk hal tersebut,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

(Red)