Targetberita.co.id Jakarta, Bareskrim Polri resmi menahan mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, terkait dugaan kasus penggelapan dana. Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus setelah status Gibran ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7/2025),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Senin (4/8/2025), dikutip dari laman resmi Polri.
Kasus ini mencuat usai sejumlah pihak melaporkan dugaan penggelapan dana yang melibatkan Gibran dan satu tersangka lainnya berinisial C. Laporan masuk sejak awal tahun 2024 dan kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian.
“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekitar bulan Februari, Maret, dan April,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim.
Penahanan Gibran diduga berkaitan dengan praktik manipulasi data keuangan perusahaan.
Sejumlah pihak internal eFishery disinyalir telah menggelembungkan pendapatan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir untuk menarik perhatian investor.
Gibran sempat mengakui adanya manipulasi data keuangan eFishery. Ia berdalih bahwa praktik serupa juga dilakukan sejumlah startup lain di Indonesia guna mendapatkan pendanaan. Namun, ia membantah tuduhan membawa kabur dana perusahaan.
(Agus)