Targetberita.co.id Lebak – Banten Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten lebak menyoroti sikap Kapolres bertemu dengan manager PLN UP3 Banten Selatan di kantornya pada Rabu (6/7/2025).
Menurutnya, di hari yang sama saat Aktivis dan masyarakat sedang melakukan aksi di depan gedung kantor PLN UP3 Banten Selatan menyuarakan keadilan terkait peristiwa penambang batu bara yang tewas di lokasi di kampung cibobos, desa karangkamulyan kecamatan cihara, akibat tersengat aliran listrik, mereka (Manager UP3) malah melakukan seremonial, memilih bertemu dengan kepolisian.
Hal tersebut di paparkan ketua LSM PKN kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong pada awak media, Jum’at (8/8/2025).
Thjong menilai, tindakan yang di lakukan manager PLN UP3 Banten tersebut adalah bentuk seremonial bukan untuk menyelesaikan persoalan terkait aliran listrik yang mereka suplai sehingga terjadi peristiwa kematian pada salah satu penambang berinisial (U).
“Ini jelas sudah ada tindak pidananya, korban ada, pasokan listrik milik aset Negara jelas mereka (UP3) sudah akui bahwa ada 90 titik listrik yang di pasang di lokasi tambang tersebut, dengan adanya pertemuan itu kami masyarakat semakin kuat dugaan ada main mata atau perlindungan tindak pidana,” tegasnya
Tjhong juga sangat menyayangkan Tindakan Kapolres Kabupaten Lebak dalam pertemuannya dengan pihak PLN ditengah guncangnya kasus tambang ilegal yang dihidupi dan disuplai aliran listrik ilegal.
“Tambang ilegal jelas pidana. Tidak ada toleransi terhadap sanksi keras UU minerba yang menegaskan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar “.
“Kami bersuara keras hingga menggelar aksi unjuk rasa bukan untuk kami, bukan untuk kelompok kami, tapi, kami berjuang untuk orang banyak yang mana tambang batu bara ilegal jelas selain tindak pidana juga berdampak pada pengrusakan alam dan pencemaran lingkungan.” ungkapnya
ia menambahkan, Mungkin tidak hari ini, tapi bisa kemungkinan kedepan bencana menanti di depan mata, terlebih kami merasakan, meratapi duka yang mendalam atas adanya korban meninggal di lokasi tambang batu bara ilegal itu.
Tjhong prihatin matinya penegakan hukum di kabupaten Lebak terhadap pengrusakan lahan perhutani dimana dugaan oknum yang rakus memperkaya diri sendiri dengan cara merusak ekosistem alam dan melakukan pencemaran.
Untuk itu Tjhong menyatakan bahwa PKN akan melampirkan LP ke Mabes Polri terhadap dugaan matinya penegakan hukum di Kabupaten Lebak – Banten.
Tjhong menegaskan, dirinya akan fokus, konsisten dan berkomitmen berjuang demi tegaknya hukum di Lebak, dirinya dengan aktivis lainnya akan menggelar aksi besar di Mabes polri.
“Kita akan berjuang demi Kabupaten Lebak, demi masyarakat, demi ekosistem alam dan lingkungan, Saya akan bersuara secara terus menerus bahkan pesan ini harus sampai ke Pak Kapolri dan Presiden RI,” pungkasnya.
(Red)