logo tb
BantenBeritaDaerahLebakNasionalNewsTerkini

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Mekarmanik Diduga Gunakan Batu Cadas, Berpotensi Langgar Aturan Teknis dan Hukum

76
×

Proyek Pengerasan Jalan di Desa Mekarmanik Diduga Gunakan Batu Cadas, Berpotensi Langgar Aturan Teknis dan Hukum

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Proyek pengerasan jalan di Kampung Pasir Peundeuy, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp. 50 juta ini diduga menggunakan material batu cadas, yang dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki volume 132 meter x 2 meter, dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Mekarmanik, dengan waktu pengerjaan 90 hari.

Jenis pekerjaan tercatat sebagai perkerasan jalan, dan sumber dananya berasal dari Dana Desa.

Namun, hasil pantauan tim media pada Selasa (22/07/2025) di lokasi menunjukkan adanya tumpukan batu cadas sebagai material utama.

Batu cadas dikenal rapuh, berpori, dan mudah hancur, sehingga dinilai tidak layak untuk konstruksi jalan yang membutuhkan kekuatan dan daya tahan tinggi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa khawatir.

“Kalau pakai batu cadas, baru sebentar juga bisa rusak. Di sini kendaraan yang lewat banyak bawa hasil kebun, jadi beban jalannya cukup berat,” ucapnya.

Penggunaan batu cadas untuk pengerasan jalan desa bertentangan dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa material pengerasan jalan harus memiliki mutu yang sesuai standar konstruksi, seperti batu belah, batu kali, atau sirtu berkualitas, yang mampu menahan beban kendaraan dan cuaca.

Jika benar terbukti menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, proyek ini dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam:

• Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memberikan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

• Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Selain itu, jika ada unsur kesengajaan untuk mengurangi kualitas material demi keuntungan pribadi, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan (TPK) dan Pemerintah Desa Mekarmanik belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan batu cadas ini.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Pengamat kebijakan publik di Lebak menilai, pengawasan harus segera dilakukan oleh pihak kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum.

“Dana desa adalah uang rakyat. Kalau kualitasnya sengaja diturunkan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Warga pun berharap agar proyek ini diperiksa secara menyeluruh, dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Apiyudin / Ahmad sungkawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *