logo tb
BeritaDaerahJawa BaratMajalengkaNasionalNewsTerkini

Desakan Transparansi dan Profesionalisme: Saeful Yunus Ultimatum Dinas PUTR Kabupaten Majalengka

82
×

Desakan Transparansi dan Profesionalisme: Saeful Yunus Ultimatum Dinas PUTR Kabupaten Majalengka

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Majalengka – Jawa Barat, Kritik keras disampaikan oleh tokoh masyarakat, Saeful Yunus, kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA) serta Jalan dan Jembatan.

Ia menyoroti proses seleksi dan penetapan pemenang pekerjaan yang bersumber dari APBD yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan.

Menurut Saeful Yunus, seharusnya para pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk Kepala Dinas maupun Kepala Bidang yang membidangi pekerjaan tersebut, bersikap lebih profesional serta mematuhi aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Jangan berlagak bodoh, padahal mereka sangat memahami dan menguasai aturan tersebut. Ketika prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai dengan standar operasional, maka publik patut curiga bahwa penetapan pemenang bukan lagi berdasarkan kualifikasi, melainkan atas dasar kedekatan, keterlibatan pribadi, atau bahkan karena atensi pimpinan dan main tunjuk sendiri,” tegas Saeful.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan yang diemban oleh para pejabat publik tidak boleh didasari oleh kepentingan golongan, kelompok, apalagi untuk memperkaya perseorangan. Dalam pernyataannya, Saeful Yunus dengan tegas mengultimatum Dinas PUTR Kabupaten Majalengka agar membatalkan seluruh kegiatan yang telah berkontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dinilai telah melanggar peraturan dan etika pengadaan.

“Saya minta seluruh kegiatan yang sudah berkontrak dengan perusahaan serakah dan tamak itu segera dibatalkan dan perusahaan tersebut diblacklist! Kabupaten Majalengka ini bukan milik mereka, tapi milik rakyat, milik kami semua!” ujarnya.

Saeful Yunus juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap acuh tak acuh pihak terkait terhadap warga yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tersebut.

“Jangan karena ingin mengakomodasi keinginan oknum pengusaha, lalu semua proses dilabrak. Ini tindakan tidak berperikemanusiaan ketika ada warga kelaparan dan tak kebagian pekerjaan, sementara proyek besar hanya dikuasai satu pihak saja,” tambahnya.

Terakhir, ia meminta seluruh jajaran Dinas PUTR untuk kembali mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi mereka sebagai pejabat publik.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Menyatakan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *