logo tb
BeritaDaerahHukumJawa BaratMajalengkaNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Diduga Bandar Rokok Ilegal di Majalengka Kebal Hukum, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

78
×

Diduga Bandar Rokok Ilegal di Majalengka Kebal Hukum, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Majalengka – Jawa Barat, Praktik peredaran rokok non pita cukai di Indonesia terus menjadi masalah serius yang merugikan keuangan negara, merusak iklim usaha yang sehat, dan merugikan masyarakat luas.

Ironisnya, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, muncul dugaan bahwa seorang bandar rokok ilegal berinisial T diduga kuat sudah lama menjalankan bisnis haram ini tanpa pernah tersentuh hukum. Publik pun bertanya-tanya: benarkah T ini kebal hukum?

Rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai bekas, jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok non pita cukai ini mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan, justru raib karena praktik curang ini.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang jujur. Produsen rokok legal yang membayar cukai sesuai aturan menjadi dirugikan karena tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang lebih murah.

Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak stabilitas ekonomi masyarakat.

APH Harus Tegas: Tangkap inisial T!

Masyarakat Majalengka menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap bandar rokok ilegal berinisial T menimbulkan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini seolah memberikan pesan bahwa hukum bisa tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun Bea Cukai, dituntut segera bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap inisial T beserta jaringannya.

Jika T benar-benar terbukti menjadi bandar rokok ilegal, tidak ada alasan bagi APH untuk menunda proses hukum. Membiarkan inisial T berkeliaran sama saja dengan merusak wibawa hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Peredaran rokok ilegal diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku antara lain:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 54: Barang kena cukai yang diproduksi atau disimpan tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Setiap orang yang menyalahi ketentuan mengenai pita cukai (menggunakan palsu/bekas) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 5 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Pasal 55 dan Pasal 56 tentang turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana juga dapat dikenakan bagi jaringan yang terlibat.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Cukai, yang memberikan kewenangan penuh kepada DJBC untuk menindak pelanggaran rokok non pita cukai.

Kasus T harus menjadi alarm keras bagi aparat di Majalengka dan sekitarnya. Tidak boleh ada kesan bahwa aparat justru melindungi atau menutup mata terhadap praktik haram ini.

Masyarakat berharap agar:

1. APH segera menangkap dan menindak tegas T sesuai hukum yang berlaku.

2. Bea Cukai bersama Kepolisian meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap distribusi rokok non pita cukai.

3. Pemerintah daerah ikut mendukung pemberantasan rokok non pita cukai dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Tidak ada seorang pun yang boleh kebal hukum, apalagi jika tindakannya terbukti jelas merugikan negara dan masyarakat.

Jika T dibiarkan bebas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Penindakan tegas harus dilakukan demi menjaga keadilan, kedaulatan hukum, serta penyelamatan keuangan negara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *