Targetberita.co.id Pekanbaru – Riau, Nasib Ida Yulita Susanti, mantan anggota DPRD Pekanbaru diujung tanduk. Ida yang saat ini baru saja menjadi Ketua DPD Kosgoro Provinsi Riau itu akan berhadapan dengan hukum.
Desakan agar politisi Partai Golkar itu diseret ke ranah hukum pun disuarakan oleh Generasi Muda Patriotik (GMP).
Bahkan GMP yang sebelumnya menggelar unjuk rasa pada 4 Agustus 2025, Generasi Muda Patriotik (GMP) kembali bergerak.
Kali ini, mereka memilih jalur audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Rabu (13/8/2025), untuk memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014–2024, Ida Yulita Susanti (IYS).
Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp704.900.000 untuk periode 2017–2021 itu, menurut GMP, terlalu lama mandek di meja penyidik.
Ricky, Koordinator GMP, menegaskan bahwa langkah audiensi diambil untuk memperoleh kejelasan setelah aksi jalanan belum membuahkan jawaban yang memuaskan.
“Kami ingin memastikan kasus ini benar-benar berjalan, bukan hanya sekadar janji. Publik sudah lama menunggu keadilan,” ujar Ricky.
Dalam pertemuan tersebut, GMP diterima oleh Kasi Intel Kejari Kota Pekanbaru, Effendy, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Naky Junismero. Kepada GMP, pihak Kejari membeberkan beberapa poin penting.
Diantaranya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah turun langsung ke Kejari Pekanbaru satu minggu sebelum aksi unjuk rasa GMP.
Kedua Pidsus menegaskan tidak akan berpolitik dan akan tegak lurus menegakkan hukum.
Dan ketiga pemeriksaan dilakukan setiap minggu dengan menghadirkan saksi ahli administrasi, saksi ahli keuangan, dan saksi ahli pidana.
Dan kempat bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dikirimkan ke Kejagung dan KPK.
Dan kelima jika sampai dihentikan (SP3), prosesnya tidak akan mudah karena memerlukan tahapan hukum yang ketat.
Meski mendapat penjelasan tersebut, GMP menegaskan tetap akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Bagi mereka, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih kasus ini sudah mendapat atensi Kejagung.
“Kami akan terus memantau, karena terlalu banyak kasus yang menguap begitu saja. Kami tidak mau ini bernasib sama,” tegas Ricky.
(Red)