logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Terdakwa Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp. 5 Miliar

110
×

Terdakwa Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp. 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Sulawesi Selatan,  Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak hening. Pada Rabu (27/8/2025), terdakwa kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membacakan pembelaannya dengan suara bergetar.

Dari lembaran setebal delapan halaman itu, ia tidak hanya membela diri, tetapi juga membuka tabir dugaan pemerasan miliaran rupiah yang melibatkan oknum jaksa penuntut umum (JPU). Annar mengaku sejak Juli 2025 dirinya diperas.

Seorang bernama Muh Ilham Syam disebut-sebut datang mewakili jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Tujuannya satu: meminta uang Rp. 5 miliar.

Imbalannya, tuntutan bebas demi hukum. Namun jika tidak dipenuhi, ancaman tuntutan berat menunggu.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum. Uang Rp 5 miliar itu diminta dengan alasan agar saya tidak dituntut berat,” ungkap Annar di hadapan majelis hakim.

Permintaan fantastis tersebut tidak mampu dipenuhi. Hingga pada Selasa (26/8/2025), cobaan semakin menekan. Annar menyebut istrinya didatangi empat orang utusan jaksa untuk kembali mengklarifikasi permintaan uang.

Kali ini jumlahnya diturunkan menjadi Rp. 1 miliar, dengan alasan perintah langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Istri saya dijemput dan diperlihatkan rentut (rencana tuntutan) delapan tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar Rp. 5 miliar,” lanjut Annar usai persidangan kepada awak media.

Kuasa Hukum Siap Melawan
Pernyataan Annar bukan hanya mengguncang ruang sidang, tetapi juga memantik respons keras dari kuasa hukumnya, Andi Jamal Kamaruddin Bethel.

Ia menegaskan akan segera melaporkan oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan ini.

“Kami akan melapor dan menuntut oknum jaksa itu. Beginilah fakta keadilan di negeri ini. Kalau ada uang, bisa bebas. Kalau tidak, penjara menanti,” kata Andi Jamal dengan suara lantang.

Sidang kasus sindikat uang palsu ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Sihabudin dan Yeni Wahyuni. Sementara tim JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Persidangan digelar maraton setiap Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang memiliki agenda berbeda. Mereka di antaranya: Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai BRI), Irfandi (pegawai BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding, dan Kamarang Daeng Ngati.

Kasus besar ini sendiri mencuat sejak Desember 2024. Warga dikejutkan dengan pengungkapan sindikat yang memproduksi uang palsu triliunan rupiah di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Lebih mencengangkan lagi, mesin cetak uang palsu tersebut diimpor langsung dari Cina. Hasilnya begitu halus dan nyaris sempurna, hingga lolos dari mesin penghitung uang dan sulit dideteksi dengan X-ray.

Sidang Annar hari itu bukan sekadar agenda rutin pengadilan. Kesaksian yang keluar justru memperlihatkan potret buram penegakan hukum. Di satu sisi, publik masih terhenyak dengan kasus uang palsu triliunan rupiah. Di sisi lain, cerita tentang dugaan pemerasan jaksa menambah luka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Kasus ini masih terus bergulir. Majelis hakim akan menimbang pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Namun satu hal jelas: sidang di Gowa kali ini meninggalkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *