Targetberita.co.id Kab. Banyuasin – Sumatera Selatan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang prajurit TNI Angkatan Darat, divonis mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda pada Senin (11/8/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Keputusan ini tidak hanya menandai akhir dari karir seorang prajurit, tetapi juga menorehkan luka mendalam bagi institusi TNI dan Polri.
Bayangkan, seorang abdi negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi algojo bagi sesama aparat penegak hukum.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap ketiga korban serta menyelenggarakan praktik perjudian. Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, ” kata Fredy, Senin (11/8/2025).
Kasus tragis ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Saat aparat Polsek Negara Batin tiba di lokasi, Bazarsah tanpa ampun melepaskan tembakan, merenggut nyawa Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Mengatasnamakan Wabup Asahan
Hakim mengungkapkan bahwa penembakan itu dilakukan dengan sadar dan sengaja.
Lebih jauh lagi, Bazarsah diketahui memiliki senjata api ilegal yang kerap digunakan di lokasi perjudian.
Sebuah ironi yang pahit, seorang penegak hukum justru melanggar hukum itu sendiri
Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi Bazarsah.
Sebaliknya, ada 19 poin memberatkan yang menjadi dasar vonis mati.
Berikut adalah poin-poin yang memberatkan hukuman Kopda Bazarsah:
1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.
3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.
4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.
5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.
6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.
7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.
Vonis mati ini menjadi tamparan keras bagi institusi TNI dan Polri. Sebuah pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan ada konsekuensinya. Ini bukan hanya tentang hilangnya tiga nyawa, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat yang terkoyak.
Kuasa hukum Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Perjalanan panjang menuju keadilan masih belum usai.
(Red)