logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut ke Mediasi

113
×

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus Lanjut ke Mediasi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) berlanjut ke tahap mediasi.

Gugatan itu menyertakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 125 triliun.

Apakah Gibran yang kini menjabat sebagai wapres akan hadir dalam sidang mediasi yang diberi tenggat 30 hari, dimulai pada Senin (29/9/2025) tersebut.

Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra belum bisa memastikan kehadiran kliennya dalam sidang mediasi tersebut.

“Nanti, akan kami tanyakan, karena baru diputuskan mediasi tanggal 29. Apakah beliau akan datang atau tidak, nanti kami akan tanyakan,” ucapnya usai di PN Jakpus pada Senin (22/9/2025).dilansir harianterbit.

“Jika memang tidak datang, nanti akan ada surat kuasa istimewa,” imbuhnya.

Dadang mengatakan, semua arahan dari Wapres RI tersebut telah tertera dalam surat kuasa yang diterimanya.

“Tidak ada pesan khusus. Pesan-pesannya yang tertuang di dalam surat kuasa itu, pesannya yaitu melakukan pembelaan sebagaimana di dalam surat kuasa, sangat lengkap sekali, apa yang harus kami lakukan,” terangnya.

Dadang Herli Saputra mengaku belum bisa memberikan komentar terhadap substansi gugatan dari penggugat. “Tapi semua nanti dalil-dalilnya, akan kita buktikan di dalam persidangan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi tersebut digugat oleh warga bernama Subhan Palal di PN Jakpus.

Gugatan tersebut terkait ijazah sekolah SMA Gibran yang dinilai oleh Sabhan tidak memenuhi syarat pencalonan wapres pada Pilpres 2024.

Selain itu, Sabhan juga menggugat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai Gibran dan KPU sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, Sabhan meminta ganti rugi sebesar Rp. 125 triliun dan Rp. 10 juta kepada negara.

Perkara yang didaftarkan di PN Jakpus pada Jumat, 29 Agustus 2025 tersebut, kini berlanjut ke tahap mediasi yang akan digelar selama 30 hari, yang dimulai pada Senin (29/9/2025).

Ketua Majelis Hukum, Budi Prayitno mengatakan, proses mediasi tersebut merupakan tahapan yang harus ditempuh dalam perkara perdata.

Apabila dalam tahapan mediasi tersebut ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dituangkan ke dalam kesepakatan damai.

“Mudah-mudahan bisa damai,” ucapnya dalam persidangan PN Jakpus pada Senin (22/9/2025).

(Agus)